NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

DUGAAN Pelaksana Kabur serta Papan Proyek tidak Terpasang di pekerjaan Pembangunan RTH Stadion Desa Batu Pulut (DPRD)

DUGAAN Pelaksana Kabur serta Papan Proyek tidak Terpasang di pekerjaan Pembangunan RTH Stadion Desa Batu Pulut (DPRD)


TRANSFORMASINUSA.COM | KAB. TABALONG – Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Dimulai dari awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.

Pemasangan papan nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub.

Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek.

Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD adalah UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Permen PU 29/2006 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Permen PU 12/2014 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Adanya dugaan pelaksana pekerjaan kontruksi pada satu proyek melarikan diri atau tidak bertanggung jawab dari proyek Pembangunan RTH Stadion Desa Batu Pulut (DPRD) dari dinas Lingkungan Hidup dan tidak ada memasang nama Papan Proyek dengan nilai HPS Rp. 183.272.000 dengan nama pemenang Cv. Adiiva Komplek Banua Permai Blok F nomor 07 kel. Sungai Besar Kec Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru – Banjarbaru (Kota) – Kalimantan Selatan.

“Pekerjaan ini diduga ditingalkan pelaksana proyek terkait dan Papan Nama Proyek pun tidak ada,” Ucap Sumber.

Diketahui, Jangka pelaksanaan pengadaan pekerjaan kontruksi 45 (Empat Puluh Lima Hari) Kalender, dengan pemeliharaan pekerjaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan (PHO)

Setelah di konfirmasi dari Kepala Dinas DLH Kabupaten Tabalong bahwa pekerjaan sudah selesai, Sabtu (30/12/2023)

“Untuk tidak ada pemasangan papan proyek dan pelaksana kabur itu isu saja, Pekerjaan RTH tersebut sudah selesai dengan dana yg tersedia di tahun ini, namun belum semua rencana pekerjaan tuntas, karena pekerjaan bertahap, juga berdasarkan perhitungan konsultan untuk mewujud kan RTH di perlukan dana 1 miliar lebih serta pekerjaan di laksanakan secara bertahap, mengingat anggaran yang tersedia terbatas” Tutup Slamet.


TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih