Naik 2,52 UMP Sumbar 2024 Rp 2,81 Juta
TRANSFORMASINUSA.COM | Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742. 476.
"Sesuai kesepakatan, UMP tahun 2024 adalah Rp 2,81 Juta. Nilai kenaikan UMP Sumbar ini sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam keterangan kepada wartawan di Padang, Senin (20/11/2023).
Menurut Mahyeldi, penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, membenarkan besaran kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu adalah sekitar Rp 68.973 atau 2,52 persen dibanding UMP tahun 2023.
Secara umum, kata dia, ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
"Besaran alpha itu sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja," kata dia.
Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.